Sunday, July 27, 2014

Hikmah idul fitri

Cara Rasul Merayakan Idul Fitri
Fajar 1 Syawal menyingsing, menandai berakhirnya bulan penuh kemuliaan. Senyum kemenangan terukir diwajah-wajah perindu Ramadhan, sambil berharap kembali meniti Ramadhan di tahun depan. Satu persatu kaki-kaki melangkah menuju tanah lapang, menyeru nama Allah lewat takbir, hingga langit pun bersaksi, di hari itu segenap mata tak kuasa membendung airmata keharuan saat berlebaran. Sementara itu, langkah sepasang kaki terhenti oleh sesegukan gadis kecil di tepi jalan. “Gerangan apakah yang membuat engkau menangis anakku?” lembut menyapa suara itu menahan beberapa detik segukan sang gadis.
Tak menoleh gadis kecil itu ke arah suara yang menyapanya, matanya masih menerawang tak menentu seperti mencari sesosok yang amat ia rindui kehadirannya di hari bahagia itu. Ternyata, ia menangis lantaran tak memiliki baju yang bagus untuk merayakan hari kemenangan. “Ayahku mati syahid dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah,” tutur gadis kecil itu menjawab tanya lelaki di hadapannya tentang Ayahnya.
Seketika, lelaki itu mendekap gadis kecil itu. “Maukah engkau, seandainya Aisyah menjadi ibumu, Muhammad Ayahmu, Fatimah bibimu, Ali sebagai pamanmu, dan Hasan serta Husain menjadi saudaramu?” Sadarlah gadis itu bahwa lelaki yang sejak tadi berdiri di hadapannya tak lain Muhammad Rasulullah SAW, Nabi anak yatim yang senantiasa memuliakan anak yatim. Siapakah yang tak ingin berayahkan lelaki paling mulia, dan beribu seorang Ummul Mukminin?
Begitulah lelaki agung itu membuat seorang gadis kecil yang bersedih dihari raya kembali tersenyum. Barangkali, itu senyum terindah yang pernah tercipta dari seorang anak yatim, yang diukir oleh Nabi anak yatim. Rasulullah membawa serta gadis itu ke rumahnya untuk diberikan pakaian bagus, terbasuhlah sudah airmata. Lelaki agung itu, shalawat dan salam baginya.
Lebaran, bagi kita sangat identik dengan pakaian bagus. Tak harus baru, setidaknya layak dipakai saat bersilaturahim dihari kemenangan itu. Namun tak dapat dipungkiri, bagi sebagian besar masyarakat kita, memakai pakaian baru sudah menjadi budaya. Mungkin budaya ini merujuk pada kisah di atas, bahwa Rasul pun memakai pakaian yang bagus dihari raya. Tidak sedikit uang yang dikeluarkan untuk menyambut lebaran, bahkan bagi sebagian orang, tak cukup satu stel pakaian baru disiapkan, mengingat tradisi silaturahim berlebaran di Indonesia yang lebih dari satu hari.
Tak ada yang salah dengan budaya baju baru itu, ambil sisi positifnya saja, bahwa keceriaan hari kemenangan bolehlah diwarnai dengan penampilan yang lebih baik. Sekaligus mencerminkan betapa bahagianya kita menggapai sukses penuh arti selama satu bulan menjalani Ramadhan. Baju baru bukan cuma fenomena, bahkan sudah menjadi budaya. Tetapi ada cara berlebaran Rasulullah yang tak ikut kita budayakan, yakni menceriakan anak yatim dengan memberikan pakaian yang lebih pantas dihari istimewa.
Anak-anak kita bangga menghitung celana dan baju yang baru saja kita belikan. Tak ketinggalan sepatu dan sandal yang juga baru. Dapatlah kita bayangkan betapa cerianya mereka saat berlebaran nanti mengenakan pakaian bagus itu. Tapi siapakah yang akan membelikan pakaian baru untuk anak-anak yatim? Tak ada Ayah atau Ibu yang akan mengajak mereka menyambangi pertokoan dan memilih pakaian yang mereka suka. Dapatkah kita bayangkan perasaan mereka berada di tengah-tengah riuh rendah keceriaan anak-anak lain berbaju baru,sementara baju yang mereka kenakan sudah usang.
Rasulullah tak hanya berbaju bagus saat berlebaran, tetapi juga mengajak seorang anak yatim ikut berbaju bagus, sehingga nampak tak berbeda dengan Hasan dan Husain. Lelaki agung itu, tahu bagaimana menjadikan hari raya juga istimewa bagi anak-anak yatim. Mampukah kita meniru cara Rasul berlebaran?
Kalau kita mampu membeli beberapa stel pakaian untuk anak-anak kita, adakah sedikit yang tersisihkan dari rezeki yang kita dapat untuk membeli satu saja pakaian bagus untuk pantas dipakai oleh anak-anak yatim tetangga kita. Kebahagiaan 1 Syawal semestinya tak hanya milik anak-anak kita, hari istimewa itu juga milik mereka.
Maka, ikutilah! Gerakan LCR (Lebaran Cara Rasul). Gerakan ini, saya yakin sudah banyak yang melakukannya diberbagai tempat. Namun jika lebih banyak lagi orang-orang beruntung seperti kita yang mau membudayakan LCR ini, akan lebih banyak senyum anak yatim yang tercipta dihari bahagia.
Note: Jika berkenan meneruskan tulisan ini ke berbagai milist dan komunitas, setidaknya Anda berkesempatan mengukir senyum anak-anak yatim. Apalagi jika ada yang bekerja di media, atau punya akses ke berbagai media cetak maupun elektronik, sehingga Gerakan LCR ini menjadi sebuah gerakan nasional. Akan indahlah dunia dengan berbagi.
Maha Suci Allah.
***
Sumber: Email dari Sahabat
Via Ervakurniawan.wordpress.com
LIKE/SHARE agar kebaikan terus menyebar & pahala kita dapatkan

Friday, April 18, 2014

7 Ciri Vagina Sehat

7 Ciri Vagina Sehat

7 Ciri Vagina Sehat Diterbitkan Pada October 10, 2012 Memiliki vagina yang sehat sudah pasti akan terhidar dari maslah kesehatan terutama penyakit kelamin yang bisa saja menyerang vagina . Bagi kebanyak wanita biasa  belum tahu mengenai ciri ciri vagina yang sehat. Nah berikut ini ada beberapa ciri vagina yang sehat menurut dr dr Muharam seperti dikutip dari detik.com. 1.Berfungsi sebagai alat reproduksi dengan baik Vagina merupakan salah satu organ kewanitaan yang penting untuk melakukan reproduksi, yaitu berhubungan seks dan sebagai jalan keluarnya bayi saat melahirkan. 2.Tidak ada infeksi Banyak orang tak menyadari bahwa di dalam organ kewanitaan terkandung berbagai jenis bakteri yang melimpah. Jika jumlahnya didominasi oleh satu jenis bakteri saja, dapat menyebabkan infeksi. Infeksi juga dapat disebabkan oleh jamur yang terlalu banyak tumbuh dalam vagina. Pemicunya ada banyak, mulai dari keringat, kehamilan, hubungan seksual, atau mengenakan pakaian dalam yang basah. 3.Tidak terkena penyakit menular seksual Ada berbagai macam penyakit menular seksual yang bisa menyerang vagina seperti klamidia, gonore, trikomoniasis sampai HIV/AIDS dan Hepatitits. Penyebabnya bisa mikroba ataupun virus. 4.Tidak ada luka Luka pada vagina dapat terjadi karena hubungan seks ataupun benturan yang menyebabkan kulit ataupun bagian terluar vagina lecet. Jika sudah demikian, bakteri ataupun virus dapat dengan mudah masuk dan menyebabkan infeksi. 5.Tidak mengalami keputihan Keputihan sebenarnya adalah cairan vagina yang bertambah secara abnormal. Cairan vagina berfungsi membersihkan dan melindungi vagina dan biasanya tak berbau dan bening. Namun pada keputihan, biasanya disertai bau busuk, berwarna kekuningan, lebih kental dan dapat disertai gatal. Penyebabnya bisa disebabkan oleh infeksi, baik oleh bakteri, jamur, virus dan parasit. Ada pula yang diakibatkan oleh alergi atau dipicu benda asing, misalnya pada pengguna IUD atau KB spiral. 6.Aman dari kanker serviks Cairan vagina yang encer dan bau busuk dapat merupakan gejala dari kanker serviks. Pada kebanyakan kasus, penyebabnya adalah infeksi Human Papiloma Virus (HPV). Gejalanya biasanya berupa nyeri panggul disertai pendarahan. Menjaga kebersihan organ kewanitaan dapat menurunkan risiko terserang virus ini. 7.Tidak ada kista atau benjolan Benjolan yang timbul pada vagina bisa disebabkan oleh virus atau bakteri penyebab penyakit kelamin ataupun tumor yang bisa berkembang menjadi kanker.

Monday, October 29, 2012

Menikahlah maka kamu menjadi kaya

 Kebanyakan orang menduga bahwa pembicaraan seputar nikah (dalam tulisan) hanyalah hak mereka yang sudah memiliki pujaan hati. Saya pikir dugaan ini belum sepenuhnya tepat. Saya sendiri percaya bahwa pembicaraan tentang nikah (dalam bentuk tulisan) juga hak saya, seorang anak muda yang belum jua mendapatkan pendamping hidup.
Sebagian orang percaya bahwa melangsungkan pernikahan harus memiliki persiapan yang matang. Bukan saja kesiapan mental (bathiniah) tapi juga persiapan fisik. Samapai-sampai, ketika akan mempersunting seorang wanita, pastilah orang tuanya akan menanyakan kemampuan kita: pekerjaan dimana, pendapatan sudah berapa banyak, simpanan ada nggak, dan seterusnya.
Menyaksikan fenomena itu, hati saya merinding. Saya sangat terpukau dengan keadaan jaman sekarang ini. Haruskah kita menikahi seseorang kalau kita sudah cukup mapan (punya banyak uang, dll)? Astaghfirullah!!! Apa memang begitu anjuran Allah dan Rasul-Nya? Saya tidak dapat memastikannya. Saya pun tak banyak tahu mengenai hal itu. Yang saya tahu: nikah itu mendatangkan banyak kekayaan; nikah dapat memberikan kemapanan financial (banyak uang, semangat kerja, dll).
Di sela-sela menyelesaikan sebuah naskah buku, saya terhenti sejenak. Lalu, tiba-tiba saya mulai memikirkan akan rezeki Allah kaitannya dengan pernikahan. Benarkah nikah itu dapat mendatangkan banyak kelimpahan dalam hidup? Kalau benar, saya musti membuktikannya. Minimal saya harus punya dasar. Dan, Alhamdulilah, tak sampai lima menit, saya buka buku ust. M. Fauzil Adim. Di dalamnya saya dapati sebuah hadis sahih yang menggembirakan saya. Begini arti hadis itu: nikahkanlah orang-orang yang masih sendirian di antara kamu, sesungguhnya Allah akan memperbaiki akhlak mereka, meluaskan rezeki mereka, dan menambah keluhuran mereka.
Diam-diam, saya tersenyum kegirangan sendiri dalam kamar. Saya kembali bertanya ke dalam alam bawah sadar saya: benarkah nikah itu mendatangkan kekayaan? Belum tentu! Bisa ya. Bisa juga tidak. Pasalnya, tak jarang kita saksikan mereka yang sudah berkeluarga justru tak kunjung menjadi kaya. Bahkan, sering kali kita saksikan di media elektronik maupun cetak, orang tua begitu tegah menghabisi anak kandungnya sendiri. Tak lain, lantaran terjepit oleh kondisi ekonomi.
Lantas, bagaimana dengan kebenaran perkataan Rasulullah di atas?
Oh tenang!!! Rupanya, menikah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah-lah yang mendatangkan banyak kekayaan bagi pasangan. Bahkan, bukan saja kekayaan. Kebahagiaan, ketenangan, ketentraman bakal menyelimuti keluarga Anda.
Menurut Anda nikah seperti apakah yang diserukan oleh Rasulullah Saw. sehingga mendatangkan kekayaan bertumpuk-tumpuk? Silahkan Anda mengomentarinya! Saya tunggu lho!

Friday, September 19, 2008

ALTERNATIF PEMECAHAN PROBLEMATIKA SUAMI ISTRI SEBELUM TALAK

Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami istri dan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang dan pukullah yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".[An-Nisa : 34]

Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami dan istri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari solusi perdamaian bagi kedua suami istri tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".[An-Nisa : 35]

Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah mensyariĆ¢€™atkan bagi suami untuk mentalak (istrinya), jika penyebabnya berasal darinya, dan mensyariatkan bagi istri untuk menebus dirinya dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal darinya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya'. [Al-Baqarah : 229]

Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik dari pada terus menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syari'at.

Karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana". [An-Nisa : 130]

Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari Radhiyallahu 'anhu menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya Allahlah pemberi petunjuk. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas Nabi kita Muhammad semua keluarga dan para sahabatnya.

[Majalah Ad-Da'wah, edisi 1318, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

KAPAN WANITA DINYATAKAN TERTALAK ? DAN APA HIKMAH DALAM PERCERAIAN ?

Pernikahan adalah suatu yang sakral , Allah menyebut pernikahan sebagai mitsaqon gholidho (ikatan yang sangat kuat), normalnya semua orang ingin pernikahannya langgeng, namun hidup ini tidak selamanya menyenangkan, ada hal-hal yang tidak kita inginkan justru terjadi pada kita , krn Allah ingin menguji kita sehingga terlihat mana yang terbaik amalnya. (Namun kadang sulit membedakan apakah suatu kejadian yang menimpa kita itu adalah ujian ataukah azab atau kah peringantan buat kita krn akibat dosa-dosa kita yang kita lakukan dimasa lalu.)

ketika kita tidak sanggup melampaui badai rumah tangga yang menimpa maka yang akan terjadi adalah perceraian yang dibenci Allah tapi halal dilakukan. lalu bagaimanakan Islam mengatur tentang perceraian? dibawah ini sedikit cuplikan dari syaikhul islam tentang perceraian.



"Kapan wanita dinyatakan telah tertalak ? Dan apa hikmah yang terkandung dalam perceraian ?"

Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause.

Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu mentetralisir perbedaan pendapat.

Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Hukum tidak dibebankan kepada tiga orang yaitu ; anak kecil sehingga telah baligh, orang tidur sehingga ia bangun dan orang gila sehingga ia sadar kembali".

Dan juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman" [An-Nahl : 106]

Bila seseorang tidak bisa dianggap kafir karena dipaksa kafir sementara hatinya tetap beriman, begitu pula orang yang dipaksa untuk menjatuhkan talak, padahal tidak ada niat untuk mentalak maka talaknya tidak bisa dianggap jatuh jika memang benar yang menjadi faktor utama dalam menjatuhkan talak adalah pemaksaan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya :Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelakunya dalam keadaan terpaksa" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim].

Dan arti 'ighlaq' menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Ahmad, adalah dipaksa atau marah yang sangat tidak terkendali.

Khalifah Utsman Radhiyallahu 'anhu dan sejumlah ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa orang yang sedang mabuk, talaknya tidak dianggap jatuh walaupun pelakunya berdosa.

Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-istri sehingga muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talak merupakan jalan keluar yang paling tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunian-Nya" [An-Nisa : 130]

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]